Pengacara Harus Paham Delik Pers dengan Delik Pidana
- account_circle Ochin
- calendar_month Sab, 1 Okt 2022

CDN.id, PANGKALPINANG- Ketua Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) PWI Bangka Belitung, Rudi Sahwani ikut merespon laporan pihak HKTI terhadap Firnanda alias Dion yang sekaligus salah satu anggotanya. Pemimpin Redaksi babelaktual.com ini mengatakan bahwa pihak pengacara HKTI semestinya memahami cara penanganan delik pers yang berbeda dengan delik pidana.
Hal ini ditegaskannya saat mendampingi terlapor Dion, ke Kantor PWI Bangka Belitung. Rudi Sahwani menilai bahwa permasalahan mendasarnya berawal dari sebuah pemberitaan. Oleh karena itu harus dikupas terlebih dahulu berita tersebut masuk ketegori produk pers atau bukan.
“Seharusnya pihak pengacara selaku praktisi hukum memberikan advice terlebih dahulu. Apakah ini delik pers atau pidana. Ini harus dikupas lagi, produk pers itu apa kriterianya. Jadi kupasannya akan mengerucut pada kesimpulan, delik pers atau Pidana ITE. Karena kedua hal ini beda jalur prosesnya. Semestinya seorang praktisi hukum memberikan masukan sehingga proses nya tidak salah pintu,” jelas Rudi kepada wartawan di Kantor PWI, Sabtu (1/10/22) pagi.
- Penulis: Ochin
