Pemprov Babel Tata Ulang Aset Rumah Dinas Wagub, Perabot Lama Kembali Digunakan
- account_circle Ochin
- calendar_month Sen, 16 Mar 2026

Karena tidak memenuhi persyaratan administrasi, barang-barang tersebut tidak dapat dicatat sebagai aset daerah sehingga pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk membiayai operasional maupun pemeliharaannya menggunakan anggaran daerah.
Selain itu, tim Inspektorat juga mencatat adanya peningkatan jumlah perangkat listrik di rumah dinas, termasuk penambahan pendingin ruangan yang meningkat signifikan dibandingkan kondisi sebelumnya.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa penataan kembali fasilitas rumah dinas dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan aset daerah. Penataan ini diharapkan menjadi langkah perbaikan tata kelola aset agar lebih efisien dan sesuai aturan yang berlaku.(*)
- Penulis: Ochin
