Pejabat DJBC Kembali Ditahan KPK, BCW: Deadline September Harus Jadi Momentum Evaluasi Serius Bea Cukai
- account_circle Ochin
- calendar_month 56 menit yang lalu

CDN.id, JAKARTA – Bea Cukai Watch (BCW) menilai penahanan kembali pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjadi perhatian serius pemerintah, terlebih memasuki September 2026 yang sebelumnya disebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai tenggat evaluasi pembenahan Bea Cukai.
KPK pada 26 Agustus 2026 menahan Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi terkait kepabeanan. Gatot diduga menerima Rp3,25 miliar. Perkara tersebut merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat DJBC.
Menanggapi perkembangan tersebut, Sekretaris Eksekutif Bea Cukai Watch (BCW), Eko Teguh Wiyono atau Eko TW, mengatakan persoalannya sekarang tidak lagi cukup dijawab dengan pernyataan bahwa pembenahan internal sedang berjalan.
“Pertanyaannya sekarang sederhana: setelah berbagai kasus yang terjadi, sejauh mana reformasi Bea Cukai benar-benar menghasilkan perubahan? September sudah di depan mata. Publik berhak mengetahui ukuran keberhasilan pembenahan yang selama ini dijanjikan,” ujar Eko TW di Sekretariat BCW, Jl. Saharjo 123, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Menteri Keuangan Purbaya menanggapi penahanan tersebut dengan menyatakan perbaikan di DJBC dan Direktorat Jenderal Pajak masih dilakukan. Ia berharap penyelewengan semakin berkurang menuju nol.
BCW menghargai komitmen tersebut. Namun menurut Eko, pembenahan sebuah institusi strategis tidak cukup dinilai berdasarkan komitmen atau jumlah penindakan semata, melainkan harus dapat diuji melalui indikator yang terukur.
“Bea Cukai Bubar atau Tidak?”
Eko mengatakan, perdebatan mengenai masa depan DJBC tidak seharusnya berhenti pada pilihan sederhana antara dibubarkan atau dipertahankan.
- Penulis: Ochin
