MK Batasi Jumlah Kuasa Hukum dan Saksi Saat Sidang PHPU Pilpres 2024
- account_circle Ochin
- calendar_month Sen, 25 Mar 2024

Dibatasi itu. Masing-masing 10 untuk kuasa hukumnya, dua prinsipal, total 12,” ujar Suhartoyo kepada wartawan saat mengecek loket pendaftaran PHPU 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Minggu (24/3/2024).
Namun jika pasangan capres-cawapres tidak hadir, maka hanya 10 orang yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang. Hal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pemberi keterangan.
“Iya, sama, baik Bawaslu, KPU, pihak terkait, maupun pemohon,” ujar Suhartoyo, seperti dikutip dari Antara.
- Penulis: Ochin
