MK Batasi Jumlah Kuasa Hukum dan Saksi Saat Sidang PHPU Pilpres 2024
- account_circle Ochin
- calendar_month Sen, 25 Mar 2024

Selain itu, saksi yang dihadirkan di persidangan juga akan dibatasi. Suhartoyo belum membeberkan jumlah maksimal saksi yang bisa hadir dalam sidang. Akan tetapi, pada PHPU pilpres tahun sebelumnya, hanya ada 15 saksi yang diperiksa.
“Saksi dibatasi, tahun yang lalu 15 orang. Pada tahun ini, ya, sekitar itu,” tuturnya.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, pihak pemohon dalam PHPU pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menggugat hasil pilpres yang ditetapkan KPU. Sementara itu, yang dimaksud dengan termohon adalah KPU.
- Penulis: Ochin
