Berdasarkan data dan temuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pemerintah Indonesia belum sepenuhnya melindungi HAM rakyatnya secara optimal. Peningkatan upaya penegakan hukum, reformasi kebijakan, dan pengawasan independen diperlukan untuk memastikan perlindungan HAM yang lebih baik di masa mendatang.
Selanjutnya, memberikan kesejahteraan sesuai pasal 34 UUD 1945.
Pemerintah Indonesia memang memberikan upaya untuk memenuhi amanat Pasal 34 UUD 1945 terkait kesejahteraan rakyat, kenyataannya masih banyak masalah yang menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya memberikan kesejahteraan seperti yang diharapkan dalam konstitusi. Berikut adalah beberapa alasan yang akan saya suarakan:
1. Ketimpangan Sosial dan Ekonomi yang Masih Tinggi: Ketimpangan ekonomi di Indonesia masih sangat mencolok. Laporan Bank Dunia menyebutkan bahwa Indonesia menghadapi kesenjangan ekonomi yang semakin besar, di mana kelompok kaya semakin kaya sementara kelompok miskin semakin terpinggirkan. Pada tahun 2023, Indonesia tercatat sebagai negara dengan koefisien Gini (indikator ketimpangan pendapatan) yang tinggi, yaitu 0,38, yang menunjukkan ketimpangan distribusi kekayaan yang tajam.
2. Bantuan Sosial yang Belum Efektif: Beberapa program bantuan sosial seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan program lainnya sering kali tidak sampai kepada mereka yang paling membutuhkan. Masih ada masalah distribusi dan penyalahgunaan dana, di mana data penerima bantuan tidak selalu akurat, dan bantuan seringkali tidak tepat sasaran. Misalnya, laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya penyaluran bantuan yang tidak tepat yang mengarah pada ketidakefektifan program kesejahteraan sosial.
3. Kualitas Pendidikan dan Kesehatan yang Tidak Merata. Akses terhadap pendidikan dan kesehatan berkualitas masih sangat terbatas, terutama di daerah-daerah terpencil. Meskipun pemerintah mengalokasikan dana untuk pendidikan dan kesehatan, kualitasnya sering kali tidak merata. Di banyak daerah, fasilitas pendidikan dan kesehatan masih buruk dan jauh dari standar yang seharusnya, sehingga masyarakat tidak dapat menikmati layanan yang setara dengan wilayah perkotaan.
Meskipun terdapat upaya dari pemerintah untuk memenuhi amanat Pasal 34 UUD 1945 dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat, tantangan besar seperti ketimpangan sosial, distribusi bantuan yang tidak merata, dan kualitas layanan publik yang buruk masih menjadi hambatan signifikan. Oleh karena itu, negara belum sepenuhnya memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya secara menyeluruh dan adil seperti yang diamanatkan dalam konstitusi.
Lanjut, menyediakan fasilitas pendidikan dan kesehatan sesuai pasal 31 dan 34 uud 1945.
Sebagai negara yang berkomitmen untuk memenuhi hak dasar warganya, Indonesia seharusnya memprioritaskan pemenuhan fasilitas pendidikan dan kesehatan yang berkualitas, sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 31 dan Pasal 34 UUD 1945. Namun, kenyataannya saat ini, pemangkasan anggaran untuk sektor pendidikan dan kesehatan menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya memenuhi kewajiban tersebut.
1. Pemangkasan Anggaran Pendidikan. Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa negara harus mengalokasikan paling sedikit 20% dari anggaran negara untuk sektor pendidikan. Namun, pada tahun 2025, pemerintah melakukan pemangkasan anggaran untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hal ini berpotensi memperburuk kualitas pendidikan di Indonesia, terutama untuk program-program yang menyasar daerah-daerah kurang berkembang. Pemangkasan anggaran ini mengurangi kemampuan pemerintah untuk membangun infrastruktur pendidikan, meningkatkan kualitas pengajaran, serta memberikan bantuan kepada siswa-siswa yang membutuhkan.
2. Pemangkasan Anggaran Kesehatan. Pasal 34 UUD 1945 mengharuskan negara memberikan pelayanan kesehatan yang layak untuk rakyat, namun dengan adanya pemangkasan anggaran kesehatan, banyak program yang dirancang untuk memperbaiki kualitas dan akses layanan kesehatan terancam terhambat. Pengurangan anggaran di sektor kesehatan berdampak pada pengurangan fasilitas medis, kekurangan obat-obatan, dan keterbatasan tenaga medis, terutama di daerah-daerah yang jauh dari pusat kota. Ini menciptakan ketidaksetaraan dalam akses layanan kesehatan di Indonesia.
Meskipun Pasal 31 dan Pasal 34 UUD 1945 jelas mengamanatkan negara untuk menyediakan fasilitas pendidikan dan kesehatan yang layak bagi rakyatnya, kenyataan saat ini menunjukkan bahwa pemangkasan anggaran di sektor-sektor vital ini justru menghambat pencapaian tujuan tersebut. Negara belum sepenuhnya memenuhi kewajiban untuk memberikan pendidikan yang berkualitas dan layanan kesehatan yang merata bagi seluruh rakyat, terutama mereka yang paling membutuhkan. Pemangkasan anggaran ini bukanlah solusi untuk efisiensi anggaran, tetapi lebih kepada pengabaian terhadap hak-hak dasar rakyat Indonesia.
Last but not least, menjamin kebebasan dan demokrasi.
Indonesia memang memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjamin kebebasan dan demokrasi, seperti yang tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945 dan berbagai ratifikasi internasional. Namun, ada sejumlah tantangan yang mengancam implementasi kebebasan sipil dan politik yang dijamin oleh konstitusi.
1. Peningkatan Peran Militer dalam Pemerintahan. Baru-baru ini, Indonesia mengesahkan revisi undang-undang yang memungkinkan personel militer aktif menduduki lebih banyak posisi sipil tanpa harus mundur dari dinas militer. Langkah ini memicu kekhawatiran akan kembalinya dominasi militer dalam pemerintahan, yang dapat mengurangi ruang demokrasi.
2. Tantangan terhadap Kebebasan Berpendapat. Meskipun kebebasan berpendapat dijamin, banyak aktivis pro-demokrasi menilai bahwa kebebasan berekspresi masih dibatasi, dengan semakin maraknya pembatasan terhadap kritik publikdan penerapan hukum yang tidak adil terhadap jurnalis dan pembela HAM. Pemerintah sering kali menanggapi kritik dengan langkah-langkah represif.
3. Polarisasi Sosial dan Isu Media Sosial. Meskipun teknologi digital seharusnya memperkuat kebebasan berpendapat, masalah seperti hoaks dan ujaran kebencian semakin meresahkan. Pemerintah lebih fokus pada pengaturan informasi tanpa menyentuh masalah mendasar kebebasan berbicara secara bebas.
4. Revisi Undang-Undang yang Terburu-buru. Beberapa kebijakan terkait kebebasan sipil dipandang sebagai langkah terburu-buru yang mengurangi partisipasi publik. Langkah-langkah semacam itu berisiko mengurangi kualitas demokrasi dan mengarah pada penurunan transparansi dalam proses legislasi.
Meskipun Indonesia menjamin kebebasan dan demokrasi dalam konstitusi, tindakan-tindakan represif yang terjadi, seperti peningkatan peran militer dan pembatasan kebebasan berpendapat, menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip demokrasi yang diamanatkan oleh Pasal 28 UUD 1945.