OLEH: AISYA
Mahasiswi Fakultas Dakwah Dan Komunikasi Islam, IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Babel
CDN.id, BABEL- Aku turut meyakini bahwa setiap pemuda dan pemudi yg lahir di bumi pertiwi ini lahir dengan membawa segudang mimpi yg besar.
Dan aku lihat, banyak sekali yg sedang menggali potensi dirinya sendiri, dan mencari jati dirinya.
Namun, akhir-akhir ini seolah dibuat pupus harapan mereka karena porak poranda nya negeri mereka sendiri.
Mereka pikir hidup di negara demokrasi ini, suara dan kebebasan berekspresi itu mutlak adanya. Ternyata akhir-akhir ini kata “demokrasi” hanyalah sebuah kata yang eksekusinya tidak demikian.
Mereka kecewa, sehingga ada sebagian yg memilih beralih ke bagian bumi lain dan memilih berpijak disana serta menggaungkan aksi nya, ada yg masih disini menyuarakan suaranya sampai titik keringat terbanyak atau sampai tetes darah penghabisan.
Aku memahami, bahwasanya peran negara terhadap rakyatnya menurut undang-undang di Indonesia dapat dilihat dalam berbagai ketentuan yang ada dalam konstitusi, terutama UUD 1945. Beberapa peran utama negara terhadap rakyatnya antara lain:
1. Melindungi Hak Asasi Manusia: Negara berkewajiban untuk melindungi hak-hak dasar rakyat, seperti hak hidup, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak atas kesehatan, hak kebebasan berpendapat, dan hak-hak lain yang diatur dalam UUD 1945 serta dalam peraturan perundang-undangan lainnya
2. Memberikan Kesejahteraan: Negara berperan untuk menciptakan kesejahteraan umum bagi rakyat. Hal ini diatur dalam Pasal 34 UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan jaminan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, termasuk melalui program-program sosial seperti jaminan kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial.
3. Menyediakan Fasilitas Pendidikan dan Kesehatan: Pasal 31 dan Pasal 34 UUD 1945 mengamanatkan negara untuk memberikan fasilitas pendidikan dan kesehatan yang layak dan terjangkau bagi rakyat. Negara juga diwajibkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan serta menyediakan layanan kesehatan yang memadai.
4. Menjamin Kebebasan dan Demokrasi: Negara juga bertanggung jawab untuk menjamin kebebasan rakyatnya dalam berpendapat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945, yang menjamin kebebasan sipil dan polit
Mari kita bahas satu-satu tentang peran tersebut,
Dimulai dari peran pertama tentang “Melindungi Hak Asasi Manusia”
Pemerintah Indonesia saat ini belum sepenuhnya melindungi hak asasi manusia (HAM) rakyatnya secara optimal. Berbagai laporan menunjukkan bahwa pelanggaran HAM masih terjadi, dan indeks yang mengukur perlindungan HAM mengalami penurunan.
1. Jumlah Kasus Pelanggaran HAM: Pada tahun 2024, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima dan menangani 2.305 kasus dugaan pelanggaran HAM, dengan 2.050 kasus di antaranya diterima melalui Sekretariat Jenderal di Jakarta, dan 255 kasus melalui enam perwakilan di provinsi lainnya.
2. Penurunan Indeks HAM: Indeks HAM Indonesia mengalami penurunan dari skor 3,3 pada tahun 2022 menjadi 3,2 pada tahun 2023, berdasarkan skala 1-7, di mana skor lebih tinggi menunjukkan perlindungan HAM yang lebih baik.
3. Kebebasan Pers: Skor kebebasan pers Indonesia menurun pada tahun 2024, mencerminkan situasi kebebasan pers yang semakin memburuk.
4. Peringkat Demokrasi: Indeks Demokrasi Indonesia turun dua peringkat setiap tahun sejak 2021, mencapai peringkat ke-54 pada tahun 2023, yang mengindikasikan penurunan dalam aspek demokrasi dan kebebasan sipil.