CDN.id, JAKARTA- Menteri Koperasi dan UKM RI Teten Masduki mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto untuk mempermudah penerbitan sertifikasi halal, terutama bagi pelaku UMKM sektor makanan.
Dijelaskannya bahwa proses sertifikasi seharusnya bisa dipercepat untuk produk-produk tertentu, khususnya kuliner. Bahan baku makanan yang sudah tersertifikasi halal, akan langsung masuk ke jalur hijau atau diberi kemudahan.
“Jadi self declaration, di mana mereka (pelaku usaha) menyatakan halal dengan mencantumkan bahan baku yang sudah halal,” kata Teten saat ditemui di Gedung Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah atau KemenKop UKM, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Maret 2024.
Ia memberi contoh pelaku usaha yang ingin membuat roti. Bahan baku seperti gula dan tepung terigu dari industri pasti sudah terserifikasi halal. Jadi saat adonan sudah menjadi roti, tidak perlu lagi disertifikasi. Begitupun dengan makanan seperti keripik singkong, mendoan, tape, batagor, pempek, atau sejenisnya.