Kakek Cabul di Tangerang, Diringkus Sat Reskrim Polsek Ciledug

oleh
oleh

CDN.id, TANGERANG- Sat Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota meringkus seorang kakek berinisial H (60), atas dugaan pelecehan seksual terhadap tiga bocah di bawah umur, H melakukan pencabulan kepada tiga bocah yang masing-masing berusia 13 tahun, 9 tahun, dan 7 tahun di dalam kontrakannya di Kota Tangerang.

H ditangkap pada Selasa, 30 Januari 2024 sekira pukul 22:00 WIB oleh anggota Polda Metro Jaya, setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, aksi bejat pelaku terbongkar, berawal pada Selasa,  malam. Sekitar pukul 19:00 WIB, pelaku mengajak bermain korban B masuk ke dalam rumah kontrakan kosong. Di dalam kontrakan itu pelaku lalu melakukan pencabulan.

“Usai melancarkan aksi pencabulan tersebut pelaku meninggalkan korban sendirian dan dikunci di dalam kontrakan kosong itu,” kata Zain.

No More Posts Available.

No more pages to load.