Pengaturan dan pelaksanaan restrukturisasi utang dan hubungannya dengan UU No. 37 Tahun 2004, diantaranya yaitu :
- Restrukturisasi utang yang dilakukan Debitor akan bergantung pada persetujuan Kreditor, dimana jangka waktu pembayaran, pemotongan pengurangan tunggakan bunga, perpanjangan jangka waktu pelunasan utang merupakan persetujuan dari Kreditor sehingga Debitor yang beritikad baik tetap harus tunduk kepada keinginan Kreditor.
- Restrukturisasi utang tidak diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 dikarenakan sudah memasuki ranah praktik (casuistic). Apabila restrukturisasi utang diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004, maka hal tersebut akan menyalahi ketentuan umum perdata, yaitu “Prinsip Kebebasan Berkontrak”. Pada dasarnya restrukturisasi atau perdamaian merupakan hak dari masing-masing pihak, baik dari sisi Debitor maupun dari sisi Kreditor, sehingga apabila ditentukan secara khusus maka itu akan membatasi ruang lingkup dari restrukturisasi utang.
- Restrukturisasi utang tidak diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 dikarenakan kondisi keuangan ataupun aset dari satu perusahaan Debitor pasti berbeda- beda dengan perusahaan lain, begitu pula dengan karakter maupun keadaan keuangan dari masing-masing Kreditor juga berbeda-beda. Sehingga UU No. 37 Tahun 2004 hanya mengatur terkait proses penyampaian rencana perdamaian, proses pemungutan suara hingga pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum yang mengikat, dan tidak mengatur terkait isi ataupun hal- hal baku yang harus dimasukkan di dalam rencana perdamaian.
- Restrukturisasi utang tidak menggunakan metode khusus. Pada dasarnya kurator memberikan kebebasan kepada Debitor untuk menyusun rencana perdamaian yang akan ditawarkan kepada Kreditor dan begitu pula dengan Kreditor juga diberikan kebebasan untuk memberikan tanggapan atas proposal rencana perdamaian yang telah ditawarkan dengan alasan adanya prinsip kebebasan berkontrak.
Restrukturisasi usaha merupakan langkah strategis untuk menyelamatkan perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan. Proses ini melibatkan penataan kembali struktur organisasi, keuangan, dan operasi perusahaan agar lebih efisien dan berkelanjutan.
Manfaat Restrukturisasi dalam Proses Kepailitan diantaranya, pertama , memungkinkan perusahaan untuk memperbaiki kondisinya dan kembali beroperasi secara berkelanjutan. Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti memperpanjang waktu pembayaran utang, merestrukturisasi hutang, menjual aset yang tidak produktif, dan memotong biaya operasional. Kedua, dapat membantu perusahaan untuk mempertahankan karyawannya dan menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal ini penting untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi. Ketiga, memungkinkan kreditor untuk mendapatkan pembayaran utang, meskipun dengan pengurangan atau penundaan. Hal ini jauh lebih baik daripada kreditor tidak mendapatkan apa-apa sama sekali jika perusahaan dinyatakan pailit.