CDN.id, BABEL- Di tengah gelombang krisis ekonomi, tak jarang perusahaan terjerumus dalam lilitan hutang dan terancam pailit. Kepailitan adalah keadaan hukum yang ditetapkan oleh pengadilan bagi seorang debitur yang dinyatakan tidak mampu membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Dalam proses kepailitan, aset debitur akan dilikuidasi untuk membayar kreditornya. Namun, proses kepailitan tidak selalu berarti akhir dari sebuah perusahaan.
Terdapat peluang restrukturisasi yang dapat menyelamatkan perusahaan dan memberikan kesempatan kedua. Tujuan dilaksanakannya restrukturisasi utang adalah memberi kesempatan kepada debitur yang dinilai memenuhi ketentuan-ketentuan untuk melaksanakan program restrukturisasi, agar debitur dapat melunasi utang-utangnya kepada para kreditur, dengan cara memberikan tenggang waktu pelunasan pembayaran utangnya atau memberikan syarat-syarat dan kondisi-kondisi baru kepada debitur.
Debitor dalam rangka membayar utang- utangnya pada umumnya dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
- Dengan pendekatan antara Kreditor dan Debitor untuk mengusahakan restrukturisasi utang dengan musyawarah dan mufakat.
- Dengan mengusulkan dan meminta penundaan kewajiban pembayaran utang yang diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004.
Restrukturisasi utang yang dilakukan oleh Debitor karena Debitor masih merasa mampu untuk membayar utang-utangnya kepada Kreditor, hal ini didasarkan karena aset yang dimiliki Debitor lebih besar dibanding utang-utangnya terhadap Kreditor. Dalam kepailitan dikenal dengan adanya asas kelangsungan usaha, dimana Debitor yang beritikad baik yang masih memiliki kemampuan untuk melanjutkan usahanya harus diberikan kesempatan untuk melanjutkan usahanya, kelanjutan usaha Debitor sangat bergantung dari keinginan Kreditor untuk memberikan keringanan dan cara pelunasan utang terhadap Perseroan Terbatas Debitor.