Lima Langkah Reformasi Hukum Kepailitan demi Ekonomi yang Lebih Sehat
- account_circle Ochin
- calendar_month Sen, 16 Mar 2026

CDN.id, BABEL- Bayangkan usaha yang sudah berjalan puluhan tahun tiba-tiba terjerat masalah utang di negara dengan sistem kepailitan yang baik, masih ada jalan untuk bangkit. Tapi di Indonesia, ceritanya sering berakhir di pengadilan yang berlarut-larut dan semua pihak merugi. Indonesia hingga kini masih mengandalkan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang usianya sudah lebih dari dua dekade.
Data World Bank menunjukkan rata-rata penyelesaian perkara kepailitan di Indonesia mencapai 1,9 tahun, jauh lebih lama dibanding Singapura yang hanya 0,8 tahun dengan tingkat pemulihan aset kreditor hanya 64 sen per dolar, sementara negara-negara maju bisa melampaui 80 sen per dolar. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan nyata dari sistem yang sudah lama butuh pembaruan.
- Penulis: Ochin
