Tim penyidik telah menyarankan agar dana tersebut segera dikembalikan.
“Dana sebesar Rp 820 juta sudah dikembalikan ke KPK, dan tambahan dana sebesar Rp 40 juta akan segera ditransfer ke virtual account sesuai dengan Arah penyidik,” ujar Ahmad Sahroni, Jumat (22/03/24) lalu. (H4/ TC)