Koordinasi Terkait TKA Komisi II DPRD Babel Datangi Disnakertrans Jabar

oleh

CDN.id, PANGKALPINANG– Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Senin (6/5/2024) lalu.

Kunker yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Babel, Ranto Sendhu, dalam rangka koordinasi terkait Retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) sesuai ketentuan Undang-Undang HKPD

Ranto mengatakan tujuan kedatangan pihaknya kunker ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat ini untuk menampung masukan dan informasi terkait berapa banyak tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaan yang ada di Provinsi Jawa Barat dan berapa besar retribusi dari tenaga kerja asing tersebut.

Karena sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, dimana retribusi penggunaan tenaga kerja asing merupakan dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing atas pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing.

“Prinsip dalam penggunaan tenaga kerja asing yaitu setiap pengguna TKA wajib menggunakan TKI pada semua jenis jabatan yang tersedia,” kata Ranto Sendhu saat dihubungi wartawan, Rabu (8/5/2024).

No More Posts Available.

No more pages to load.