“Langkah-langkah ini harus mencakup berbagai aspek seperti penguatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan infrastruktur, serta penerapan teknologi untuk mendukung efisiensi dan efektivitas program pembangunan,” ujarnya.
Sementara mengenai fraksi partai Keadilan Sejahtera dan Kebangkitan Bangsa mengenai Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkal Pinang Tahun 2025-2045.
Unu menyebut bahwa Kota Pangkalpinang akan dirancang sebagai kota perdagangan, jasa, pariwisata, dan industri dengan konsep kota tepi air yang berwawasan lingkungan.
RT/RW Kota Pangkalpinang tahun 2025-2045 merupakan pedoman pembangunan hingga 20 tahun ke depan. Penetapan kawasan lindung dan kawasan budi daya dirancang untuk menyeimbangkan antara kebutuhan pembangunan oleh masyarakat dengan kelestarian lingkungan yang berkelanjutan, melalui pengaturan zonasi tiap kawasan dan mekanisme perizinan.
Dengan tanggapan ini, Unu berharap usulan ketiga raperda tersebut dapat segera dibahas oleh Anggota Dewan dan badan Eksekutif, sehingga dapat segera disetujui menjadi peraturan daerah.(**)