Konsep Kota Tepi Air yang Berwawasan Lingkungan, Ini Jelas Unu Ibnudin!

oleh

CDN.id, PANGKALPINANG – Pj Wali Kota Pangkalpinang, Unu Ibnudin memberikan tanggapan atas pandangan umum fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) pada rapat paripurna kesembilan masa persidangan II tahun 2025 di Ruang Sidang DPRD Pangkalpinang, Kamis (23/1/2025).

Diketahui bahwa pada Senin (20/1) telah dilaksanakan Agenda Rapat Paripurna Kedelapan Masa Persidangan I Tahun 2025 DPRD Kota Pangkalpinang dalam rangka menyampaikan penjelasan terhadap tiga Raperda yang diajukan oleh eksekutif kepada legislatif yakni raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kota Pangkalpinang tahun 2025-2045, raperda tentang registrasi surat tanah dan raperda tentang Kepemudaan.

Menanggai pandangan fraksi partai demokrat, Unu menyampaikan bahwa Kota Pangkalpinang tidak memiliki Sumber Daya Alam (SDA) seperti kabupaten lain. Namun SDA yang bersumber dari kabupaten lain dapat diolah menjadi oleh-oleh dan souvenir dan dipasarkan sebagai barang konsumsi di dalam kota atau dapat dikirim ke luar pulau melalui pelabuhan yang ada.

Untuk itu perlunya mempersiapkan kawasan dan infrastruktur pendukung industri, perdagangan dan jasa, serta pelabuhan, yang tidak dimiliki oleh kabupaten lain. Sebab saat ini SDA yang dimiliki Kota Pangkalpinang berupa perairan atau sumber daya air permukaan berupa sungai dan kolong yang perlu ditata secara harmonis dan terintegrasi.

“Dapat melalui konsep kota tepi air (waterfront city), serta memaksimalkan resapan air hujan ke dalam tanah dengan konsep kota spons (sponge city) sehingga mengurangi resiko banjir. Hal tersebut untuk mewujudkan tujuan penataan ruang Kota Pangkal Pinang sebagai kota perdagangan, jasa, pariwisata dan industri dengan konsep kota tepi air yang berwawasan lingkungan,” jelas Unu.

No More Posts Available.

No more pages to load.