Kata Unu, terkait upaya mengurangi konflik penggunaan lahan, pemanfaatan ruang, dan penggunaan lahan harus sesuai dengan rencana pola ruang dan daya dukung lahannya. Dan dengan adanya Raperda Registrasi Surat Tanah ini tidak menghapus surat tanah yang sudah terdaftar.
Sementara terkait pandangan fraksi partai golkar, Unu menjelaskan dengan Raperda Registrasi Surat Tanah, disampaikan bahwa pemerintah kota melalui Bidang Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sudah menyiapkan Rancangan Peraturan Wali Kota sebagai implementasi pelaksanaan di lapangan.
Dan mengenai Raperda tentang Kepemudaan dibentuk sebagai dasar hukum Dinas Pemuda dan Olahraga untuk menaungi pembentukan Tim Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan berusia 16 hingga 30 tahun.
Menangani pandangan fraksi partai Gerindra, Unu menyampaikan terkait Raperda tentang Registrasi Surat Tanah merupakan langkah konkrit pemerintah agar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat seperti mempermudah pelayanan terkait pembuatan alas hak tanah, dan mempercepat proses penerbitan surat tanah salah satunya dengan pembuatan Informasi Register Surat Tanah.
Kemudian mengenai Raperda tentang Kepemudaan disusun untuk mencapai target pembangunan sehingga pemerintah kota perlu mengambil langkah konkret yang sesuai dengan perkembangan zaman.