Ketimpangan Upah dan Perlindungan Hukum Pekerja di Bangka Induk

oleh
oleh

Salah satu akar dari ketimpangan ini adalah lemahnya pengawasan oleh Dinas Tenaga Kerja setempat yang seharusnya pengawasan ketenagakerjaan bertujuan memastikan penegakan hukum ketenagakerjaan berjalan dengan baik. Namun, keterbatasan jumlah pengawas dan kurangnya anggaran menjadi hambatan utama.

Selain itu, penegakan hukum sering kali terhalang oleh praktik kolusi antara pengusaha dan oknum pemerintah daerah, sehingga pekerja yang melaporkan pelanggaran sering tidak mendapatkan keadilan.

Solusi untuk Mengatasi Ketimpangan antara lain:

1.Penegakan Regulasi yang Ketat

Pemerintah daerah harus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan. Dinas Tenaga Kerja harus lebih aktif dalam memantau praktik pemberian upah dan memastikan semua pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan.

2.Edukasi kepada Pekerja dan Pengusaha

Sosialisasi mengenai hak pekerja sesuai UU Ketenagakerjaan dan peraturan lainnya harus diperluas, terutama di daerah terpencil. Dengan edukasi yang baik, pekerja dapat lebih memahami hak-haknya dan pemberi kerja akan lebih sadar akan kewajiban hukum mereka.

3.Peningkatan Sanksi bagi Pelanggar

Pemerintah harus memperberat sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar upah sesuai ketentuan atau yang tidak memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja.

No More Posts Available.

No more pages to load.