Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kejagung Tetapkan Crazy Rich PIK Sebagai Tersangka Korupsi Komoditas PT Timah

Kejagung Tetapkan Crazy Rich PIK Sebagai Tersangka Korupsi Komoditas PT Timah

  • account_circle Ochin
  • calendar_month Rab, 27 Mar 2024

Kejaksaan Agung menjerat Helena Lim dengan pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.

Kuntadi belum bisa menjelaskan soal kerugian negara berapa besar atas perkara ini. Demikian juga berapa uang CSR dari PT QSE yang mengalir dalam tindak pidana korupsi ini.

“Masih proses penghitungan. CRS hanya dalih saja,” kata Kuntadi. (H4/ TC)

  • Penulis: Ochin

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less