Kejagung Tetapkan Crazy Rich PIK Sebagai Tersangka Korupsi Komoditas PT Timah
- account_circle Ochin
- calendar_month Rab, 27 Mar 2024

Kuntadi menyebut Helena Lim diduga kuat membantu mengelola hasil dari tindak pidana korupsi dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter.
Dalih crazy rich itu, kata dia, adalah menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility atau CSR yang menguntungkan para tersangka lain, termasuk dirinya.
“Diduga kuat telah memberi bantuan pengelolaan hasil tindak pidana, kerja sama penyewaan alat untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan tersangka lain,” kata Kuntadi.
Kejaksaan Agung telah mengurung Helena Lim di Rumah Tahanan Negara Salemba Kejaksaan Agung dari 26 Maret hingga 14 April 2024. “Untuk kepentingan pendidikan, tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan,” kata dia.
- Penulis: Ochin
