Kata Ahli Hukum UI Terkait Dugaan Kerugian Tambang Timah (TINS) Capai Rp 271 Triliun

oleh
oleh

Angka tersebut merupakan hasil perhitungan ahli forensik lingkungan Institut Pertanian Bogor Bambang Hero Saharjo.

Oleh karena itu, dia menilai kerugian berupa kerusakan lingkungan berbeda dengan kerugian yang dimaksud di Pasal 2 dan 3 UU PTPK. “Pasal 2 dan 3 UU PTPK itu mengatur adanya kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara. Kerugian berupa kerusakan lingkungan berbeda dengan kerugian yang dimaksud di Pasal 2 dan 3 UU PTPK,” ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (8/3/2024).

Menurutnya hal ini bukan urusan kelaziman tapi urusan bagaimana memahami maksud UU dan ini menyangkut kepastian hukum. Tak hanya itu, Gandjar menjelaskan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan bukanlah tindak pidana korupsi. Alasannya, kerugian lingkungan tidak termasuk kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 UU PTPK.

No More Posts Available.

No more pages to load.