Kata Ahli Hukum UI Terkait Dugaan Kerugian Tambang Timah (TINS) Capai Rp 271 Triliun
- calendar_month Sab, 9 Mar 2024
- 0Komentar
CDN.id, JAKARTA- Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana Bonaprapta mengatakan kerugian akibat kerusakan lingkungan berbeda dengan kerugian negara. Menurutnya, perkara kerugian negara atau kerugian perekonomian negara di atur dalam pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK). Menurutnya, dalam Pasal 2 ayat (1) misalnya, menyebutkan setiap orang yang secara melawan […]
