Kata Ahli Hukum UI Terkait Dugaan Kerugian Tambang Timah (TINS) Capai Rp 271 Triliun

oleh
oleh

CDN.id, JAKARTA- Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana Bonaprapta mengatakan kerugian akibat kerusakan lingkungan berbeda dengan kerugian negara. Menurutnya, perkara kerugian negara atau kerugian perekonomian negara di atur dalam pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK).

Menurutnya, dalam Pasal 2 ayat (1) misalnya, menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Lalu, denda paling sedikit Rp 200 juta  dan paling banyak Rp1 miliar.

Belum lagi kerugian atas ekologi atau lingkungan akibat korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh PT Timah Tbk. (TINS) sepanjang 2015—2022 diklaim sebesar Rp271 triliun.

No More Posts Available.

No more pages to load.