Kakorlantas Polri Tegaskan akan Hapus Data STNK yang Mati 2 Tahun

oleh
oleh

Artinya, kalau data registrasinya sudah dihapus, kendaraan tak lagi sah untuk melintas di jalan. Disebutkan dalam pasal 106 ayat 5 , STNK merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa saat berkendara. Kemudian pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan STNK atau STNK sementara, SIM, bukti lulus uji berkala, dan/atau tanda bukti yang sah.

Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjabarkan, setidaknya polisi memberikan jangka waktu enam bulan sebelum data kendaraan itu benar-benar dihapus. Pemilik kendaraan akan dikirimkan Surat Peringatan sebanyak tiga kali dengan jangka waktu berbeda-beda.

No More Posts Available.

No more pages to load.