Polisi bakal segera menghapus data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun setelah STNK. Kakorlantas menyebut bakal segera menerapkan hal itu. Salah satu kewajiban pemilik kendaraan adalah membayar pajak. Meski begitu, masih banyak pemilik kendaraan yang abai untuk membayar pajak kendaraannya. Nah buat kamu yang masih suka abai membayar pajak siap-siap data kendaraan bakal dihapus.
Untuk diketahui, bberdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74, data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dihapus jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK. Jika kendaraan tidak terdaftar dan tidak bisa diregistrasikan lagi, kendaraan tersebut jadi bodong.