Kakorlantas Polri Tegaskan akan Hapus Data STNK yang Mati 2 Tahun

oleh
oleh

CDN.id, JAKARTA– Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan pihaknya bakal segera menerapkan pasal 74 Undang-undang tahun 2009 yang berkaitan dengan penghapusan data kendaraan bermotor.

“Kemudian kita juga melaksanakan kick off untuk implementasi pasal 74 Undang-Undang lalu lintas tahun 2009 artinya kita akan memulai melakukan penghapusan tahapan pendataan inventarisasi kendaraan yang akan dihapuskan, penentuan kendaraan apa saja yang akan dihapuskan sampai pada implementasi melakukan surat peringatan,” terang Aan dikutip laman Korlantas Polri.

No More Posts Available.

No more pages to load.