Kabar Gembira, Mulai Tahun Ini KUA akan Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama
- account_circle Ochin
- calendar_month Ming, 25 Feb 2024

“Meskipun hanya terbentuk di 5.917 kecamatan, tetapi melayani masyarakat yang tersebar di 7.277 kecamatan,” paparnya.
Tak dipungut biaya Dilansir dari Kompas.com, Jumat (23/2/2023), melaksanakan pernikahan di KUA tidak dipungut biaya apa pun atau gratis.
Namun, dengan syarat harus dilakukan pada hari kerja dan jam operasional KUA, yakni Senin sampai Jumat pukul 08.00–16.00 waktu setempat. Sebaliknya, jika akad nikah dan pencatatan pernikahan digelar di luar KUA, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000.
Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang PNBP. Pencatatan pernikahan gratis juga berlaku untuk umat non-Islam di Kantor Pencatatan Sipil, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (25/11/2021),
Pencatatan nikah tak dipungut biaya sebelum melewati batas maksimal, adapun waktu pelaporan yaitu 60 hari. (H4/ KC)
- Penulis: Ochin
