Penangkapan kasus penjualan anak ini berawal dari informasi warga yang mengarakan ada dugaan tindak pidana ekspoitasi anak di bawah umur di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Atas laporan tersebut, tim satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cengkareng yang dipimpin Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dwi Manggalayuda melakukan penyelidikan dan mengecek kebenaran informasi tersebut.
“Setiba di sana, anggota kami mendapati korban bersama dengan dua tersangka dalam satu kamar,” ujar Hasoloan. Dalam penggerebekan itu, polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa 10 alat kontrasepsi dan 3 buah telepon selular. (H4/ TC)