UU Perlindungan Anak
Jual Pacarnya di Aplikasi Kencan Seorang Pria Ditangkap Polsek Cengkareng
- calendar_month Kam, 4 Jul 2024
- 0Komentar
CDN.id, JAKARTA – Polisi menangkap pria berinisial MAH (18 tahun) dalam kasus eksploitasi anak di bawah umur karena menjual kekasihnya sendiri, CP, 17 tahun, di aplikasi kencan. Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan SItumorang mengatakan, MAH menjual pacarnya dengan tarif Rp 200 ribu-Rp 300 ribu. “Polsek Cengkareng mengungkap kasus tindak pidana eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak yang terjadi di […]
