Meski dilakukan atas persetujuan korban, tindakan eksploitasi korban ini melanggar Pasal 76i Undang-Undang no 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Pasal itu berbunyi; Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak.
Pelanggaran atas pasal UU Perlindungan Anak ini bisa dipidana maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 200 juta. CP masih dalam kategori anak di bawah umur berdasarkan UU tersebut, karena belum berusia 18 tahun.
Menurut Hasolan, MAH dan CP tinggal bersama di sebuah apartemen sejak satu bulan lalu. MAH tidak bekerja dan memanfaatkan hasil open BO itu untuk kebutuhan mereka.