CDN.id, JAKARTA – Polisi menangkap pria berinisial MAH (18 tahun) dalam kasus eksploitasi anak di bawah umur karena menjual kekasihnya sendiri, CP, 17 tahun, di aplikasi kencan. Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan SItumorang mengatakan, MAH menjual pacarnya dengan tarif Rp 200 ribu-Rp 300 ribu.
“Polsek Cengkareng mengungkap kasus tindak pidana eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak yang terjadi di salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat,” ujar Hasoloan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 3 Juli 2024.
Selain menangkap MAH, polisi juga menetapkan rekannya MR (20 tahun) sebagai tersangka. Keduanya membuka open booking out (BO) untuk menawarkan CP di aplikasi kencan. Setiap kali CP memperoleh teman kencan, MR mendapat Rp 50 ribu. Sisanya dibagi MAH dan CP.