HUT Ke-81 RI: Gubernur Hidayat Arsani Luncurkan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Babel
- account_circle Ochin
- calendar_month 9 jam yang lalu

Dalam program tersebut, Pemprov Babel memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II).
Program pemutihan berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut di seluruh kantor Samsat di Bangka Belitung maupun melalui layanan Samsat Keliling yang beroperasi di masing-masing wilayah.
Gubernur Hidayat Arsani mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir. Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan akan memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah.
- Penulis: Ochin
