Hampir 23 Juta Investor Kripto, Indonesia Siap Jadi Pemain Global?
- account_circle Vritimes
- calendar_month Kam, 17 Sep 2026

Menurut Yudho, data tersebut menunjukkan ukuran basis pengguna memang penting, tetapi kualitas dan kedalaman aktivitas pasar menjadi indikator berikutnya yang perlu diperhatikan.
“Kalau hanya melihat jumlah akun, Indonesia jelas merupakan pasar yang sangat menarik. Tetapi untuk menjadi hub, kita juga perlu melihat seberapa aktif pengguna bertransaksi, seberapa dalam likuiditasnya, seberapa beragam produknya, dan apakah ekosistem kita mampu menarik aktivitas dari luar Indonesia,” jelasnya.
Ia menilai Indonesia perlu menghindari kondisi di mana memiliki jutaan investor, tetapi sebagian besar likuiditas dan inovasi produk justru berkembang di yurisdiksi lain.
Regulasi Masuk Babak Baru
Dari sisi infrastruktur, perkembangan industri menunjukkan kemajuan signifikan. Hingga Juli 2026, Indonesia telah memiliki dua bursa kripto, yakni CFX dan ICEx. OJK juga telah memberikan izin kepada 33 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto, terdiri dari dua bursa, dua lembaga kliring, dua kustodian, dan 27 Pedagang Aset Keuangan Digital.
Perkembangan berikutnya bahkan mulai bergerak melampaui aktivitas jual-beli kripto konvensional.
Hingga Agustus 2026, tujuh peserta regulatory sandbox OJK telah dinyatakan lulus dengan model bisnis yang mencakup tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbitan stablecoin Rupiah, kustodian aset keuangan digital non-perdagangan hingga manajer dana kripto.
Yudho menilai perkembangan tersebut menjadi sinyal bahwa fase selanjutnya industri aset digital Indonesia berpotensi bergeser dari sekadar perdagangan kripto menuju ekosistem keuangan berbasis blockchain yang lebih luas.
- Penulis: Vritimes
