DPR Batalkan Revisi UU Pilkada Murni karena Tidak Terpenuhinya Kuorum

oleh
oleh

CDN.id, JAKARTA- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebutkan, dibatalkanya pengesahan revisi UU Pilkada murni disebabkan tidak terpenuhinya kuorum untuk mengambil keputusan dalam rapat paripurna. Ia menepis anggapan bahwa rapat urung dilaksanakan karena ekskalasi unjuk rasa yang memanas karena keputusan membatalkan rapat diambil ketika pengunjuk rasa belum ramai berkumpul di depan Gedung DPR.

“Kan waktu saya batalkan pagi belum ada demo. Kan kita batalin pagi tadi itu belum ada demo. Cuman karena memang enggak kuorum, makanya kita batalin,” kata Dasco. Pada Kamis kemarin, DPR mencatat hanya ada 89 orang anggota dewan yang menghadiri rapat paripurna. Rapat pun sempat diskors selama 30 menit, tetapi akhirnya dibatalkan karena jumlah peserta tidah kunjung memenuhi kuorum.

Dasco menambahkan, rapat paripurna selalu digelar secara natural oleh DPR, tidak ada niat untuk segera mengesahkan revisi UU Pilkada.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang bakal mengurangi ambang batas pencalonan kepala daerah dan menghambat praktik politik dinasti.

No More Posts Available.

No more pages to load.