DPR Batalkan Revisi UU Pilkada Murni karena Tidak Terpenuhinya Kuorum
- account_circle Ochin
- calendar_month Jum, 23 Agu 2024

Sedianya, revisi UU Pilkada itu bakal disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis (22/8/2024) pagi, tetapi rapat batal dilaksanakan karena jumlah peserta rapat yang hadir tidak memenuhi kuorum. DPR lantas menyatakan putusan MK bakal berlaku dan menjadi rujukan dalam pencalonan pilkada karena revisi UU Pilkada mustahil digelar sebelum pendaftaran calon kepala daerah.
“Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dilansir dari Kompas.com, Kamis sore.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, DPR hanya dapat menggelar rapat paripurna pada hari Selasa dan Kamis. Menurut dia, apabila rapat paripurna pengeseahan revisi UU Pilkada digelar pada Selasa (27/8/2024) depan bakal menimbulkan kisruh karena bertepatan dengan dibukanya pendaftaran calon kepala daerah.
“Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” kata Dasco.
- Penulis: Ochin
