Dit Polairud Polda Babel Tetapkan 2 Tersangka Kepemilikan Pasir Timah Ilegal Di Penagan Bangka
- account_circle Ochin
- calendar_month Sen, 22 Jan 2024

Jojo mengatakan dari penangkapan tersebut, Tim yang dipimpin oleh Kasubbid Gakkum Ditpolairud berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 50 karung pasir timah, 2 unit mobil, 1 buah buku catatan pembelian timah, Uang tunai 5 juta rupiah serta 2 unit handphone milik para tersangka.
“Untuk total berat pasir timahnya kurang lebih 2.346 kilogram atau 2 ton lebih,” imbuh Jojo.
- Penulis: Ochin
