Dit Polairud Polda Babel Tetapkan 2 Tersangka Kepemilikan Pasir Timah Ilegal Di Penagan Bangka
- account_circle Ochin
- calendar_month Sen, 22 Jan 2024

Keduanya, kata Jojo, ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap pada Jumat 19 Januari 2024 lalu di Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka.
“Kedua orang yang diamankan kemarin sudah resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Polairud Polda Babel pada hari ini,”kata Jojo melalui siaran persnya, Senin (22/1/24) sore.
- Penulis: Ochin
