CDN.id, PANGKALPINANG- Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kepemilikan pasir timah ilegal di Kabupaten Bangka. Kedua tersangka yakni berinisial AJ (26) dan CA (34) warga Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo membenarkan adanya penetapan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan pasir timah ilegal.