CDN.id, JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, angkat bicara mengenai maraknya reklame ilegal yang banyak ditemukan di wilayah Jakarta, khususnya di Jakarta Barat.
Menurut Teguh, keberadaan reklame tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta.
“Reklame ilegal tentunya akan kami sesuaikan dengan ketentuan peraturan daerah. Yang tidak sesuai dengan perda, semestinya akan kami copot,” kata Teguh Setyabudi dalam sebuah kegiatan monitoring arus mudik Natal dan Tahun Baru di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, pada Sabtu (21/12/2024).
Teguh menegaskan bahwa penertiban reklame ilegal ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota. Ia menjelaskan bahwa Satpol PP DKI Jakarta akan berperan aktif dalam pengawasan dan penertiban reklame yang tidak memenuhi syarat.
“Pengawasan dan penertiban reklame ilegal ini menjadi tanggung jawab Satpol PP DKI Jakarta. Nanti Pak Satriadi (Kasatpol PP DKI Jakarta) yang akan menjelaskan lebih lanjut mekanismenya,” tambah Teguh.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, juga memberikan penjelasan terkait langkah-langkah yang telah diambil pihaknya. Menurut Satriadi, saat ini pihaknya sudah melakukan tindakan tegas terhadap reklame ilegal yang ditemukan di kawasan Jalan Outer Ringroad, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
“Kami sudah memberhentikan kegiatan dan operasi reklame yang dimaksud. Untuk masalah konstruksi bangunan dan perizinannya, itu menjadi kewenangan Dinas CKTRP dan PTSP. Kami masih menunggu rekomendasi teknis untuk langkah selanjutnya,” jelas Satriadi.