Ketiga, menerbitkan regulasi yang menjamin keberlanjutan pembangunan atau penyediaan SJUT dengan melibatkan stakeholder terkait dalam proses penyusunannya.
Pada saat tim Ombudsman ke lapangan, belum ada pengerjaan SJUT lanjutan. Hal tersebut disebabkan karena Keputusan Gubernur Nomor 645 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 1016 Tahun 2020 tentang Penunjukan Lokasi Penyelenggaraan SJUT oleh PT Jakarta Propretindo dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya telah habis masa berlakunya.
“Namun di satu sisi belum ada regulasi yang baru sebagai dasar penunjukan pengerjaan SJUT, maka pemerintah provinsi DKI Jakarta perlu segera merancang dan menerbitkan regulasi agar program SJUT dapat dilaksanakan secara berkelanjutan,” katanya.
Keempat, penyedia SJUT oleh Pemerintah daerah atau BUMD perlu menetapkan tarif yang berhubungan dengan SJUT dengan melibatkan secara optimal stakeholder terkait dan mempertimbangkan kondisi pasar, efisiensi nasional, dampak positif keekonomian dan kepentingan masyarakat.
Kelima, menyusun regulasi yang memuat tentang penanganan kabel sampah dan pengelolaan limbah kabel yang berlaku secara nasional di tingkat pusat dan diatur secara teknis di tingkat daerah. (H4/ TC)