Diduga Abaikan Bukti Visual Saat Sidang, Hakim PN Palembang Dilaporkan ke KY
- account_circle Ochin
- calendar_month Sen, 24 Agu 2026

CDN.id, PALEMBANG — Advokat Afdhal Azmi Jambak, S.H., melaporkan Ketua Majelis Hakim perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN.PLG berinisial AH ke kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) RI Sumatera Selatan, di Palembang, Senin (24/8/2026).
Laporan itu terkait dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim dalam persidangan perkara dugaan pengeroyokan terhadap Irza Prasetya dengan terdakwa Junaidi alias Ajun.
Afdhal, yang merupakan kuasa hukum Irza, mempersoalkan sikap majelis hakim saat persidangan pada Kamis (13/8/2026) lalu. Menurut dia, majelis hakim tidak memeriksa rekaman video yang disebut memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap kliennya.
“Kami melaporkan dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim dalam persidangan. Salah satunya terkait tidak diperiksanya bukti video yang menurut kami relevan dengan perkara,” kata Afdhal.
Afdhal mengatakan, saat persidangan, saksi korban dan jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan adanya rekaman video dugaan penganiayaan yang telah beredar dan viral di media sosial.
- Penulis: Ochin
