Indonesia Sentris : Perhutanan Sosial Yang Berkelanjutan

oleh
oleh

CDN.id, PANGKALPINANG- Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan. (PP. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Ps.1)

Istilah “Perhutanan Sosial” pertama kali muncul di Indonesia pada tahun 2007 di Yogyakarta, Saat itu diadakan rangkaian kegiatan dalam rangka launching “Perhutanan Sosial” yang melibatkan ratusan petani dan pegiat kehutanan terkait dari berbagai pelosok tanah air.

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Presiden Republik Indonesia (Jusuf Kalla), beserta Menteri Kehutanan (saat itu dijabat M.S. Kaban). Launching “Perhutanan Sosial” menjadi gong besar yang mengungkapkan bahwa masyarakat “boleh” mengelola kawasan hutan secara legal. Negara mengakui dan melindungi hak masyarakat kecil dan para petani untuk bisa mengelola serta menjaga hutan bagi kehidupan dan penghidupan yang lebih baik.

Hingga kini, pemerintah memiliki 2 agenda besar yang menjadi sorot utama terkait dengan pengelolaan hutan, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya disekitar hutan dan juga penciptaan model pelestarian hutan yang efektif.

Melihat tujuan ini, pemerintah telah kini menyiapkan sebuah program yang memastikan bahwa sarana pengentasan kemiskinan masyarakat khususnya disekitar hutan dapat dilakukan dengan model yang menciptakan keharmonisan antara peningkatan kesejahteraan dengan setaraan dan pelestarian lingkungan. Program ini adalah “Perhutanan Sosial”.

No More Posts Available.

No more pages to load.