CDN.id, JAKARTA- HAK Angket, dalam tradisi negara-negara barat, disebut sebagai right of inquiry (hak penyelidikan). Hak Angket dimulai di Inggris pada abad ke-14. Hak ini digunakan untuk menyelidiki dan menghukum penyelewengan administrasi pemerintahan. Dasar pemikiran

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.