CDN.id, PANGKALPINANG- Inklusi Disabilitas adalah salah satu isu sensitif yang harus diperhatikan dengan serius di Indonesia. Inklusi berarti menciptakan lingkungan yang setara, adil dan tanpa ada diskriminasi. Maka hadirnya isu inklusi disabilitas diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang setara bagi penyandang disabilitas dan diberi akses yang sama sebagaimana mestinya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, terdapat 22,97 juta jiwa atau sekitar 8,5 persen sebagai penyandang disabilitas dari total penduduk Indonesia yang mencapai 275,77 juta jiwa. Dengan angka sebesar itu, hal ini menjadi isu yang harus dikaji dengan serius.
Ciri-ciri masyarakat maju adalah mereka dapat menghargai hak, pendapat dan pola pikir yang berbeda. Inilah yang ingin diwujudkan di wacana Indonesia-sentris. Indonesia tidak hanya berfokus dengan isu agama, politik, pendidikan, budaya dan lainnya, tapi juga membahas lebih dalam arti dari “kesetaraan” sebagai manusia. Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki setiap individu, dengan segala kelebihan dan kekurangan haruslah menghargai perbedaan tersebut.
Untuk mewujudkan kesetaraan penyandang disabilitas, diperlukan bantuan segala elemen masyarakat. Mulai dari masyarakat itu sendiri, pemerintah, lingkungan, budaya, norma hingga aturan. Banyak Upaya yang telah dilakukan untuk mewujudkan inklusi disabilitas seperti program penggerak guru untuk pendidikan inklusif, program sekolah inklusif, hingga aturan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang isinya tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang wajib dilakukan direalisasikan oleh seluruh elemen masyarakat Indonesia.
Meskipun demikian, inklusi disabilitas di Indonesia masih jauh dari kata ideal, karena akses mereka yang terbatas. Maka ada beberapa cara yang harus dilakukan untuk mengubah inklusi disabilitas ini menjadi isu yang dapat terselesaikan dengan baik, antara lain :