BSKDN Kemendagri Dorong Pembentukan Atase Kependudukan guna Perkuat Pelayanan Adminduk WNI di Luar Negeri
- account_circle Vritimes
- calendar_month 3 jam yang lalu

CDN.id – JAKARTA, Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) merupakan bagian dari kewajiban negara dalam memberikan pengakuan, pelindungan, dan kepastian hukum atas identitas penduduk. Kebutuhan ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat di dalam negeri, melainkan juga bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal, bekerja, belajar, dan menetap di luar negeri. Merespons hal tersebut, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) mendorong penguatan pelayanan adminduk bagi WNI di luar negeri melalui alternatif kebijakan pembentukan Atase Kependudukan.
Berdasarkan data lapor diri pada bulan Desember 2024, terdapat sekitar 2,54 juta WNI yang terdata berada di luar negeri. Permintaan terhadap layanan adminduk terbukti sangat nyata dengan terealisasinya 7.395 layanan pada tahun 2025 di delapan negara. Selain itu, terdapat tambahan pelayanan sebanyak 3.474 layanan hingga pertengahan tahun 2026. Meskipun layanan ini sudah berjalan melalui Perwakilan RI, cakupannya masih terbatas sehingga penyelesaian dan penerbitan dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik (KTP-el) belum dapat dilakukan secara penuh di luar negeri.
- Penulis: Vritimes
