CDN.id, PANGKALPINANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pangkalpinang membuka rekrutmen 311 petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang.
Hal ini berdasarkan keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 301/HK.01.01/K1/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan 2024.
Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghazali mengatakan pihaknya akan melakukan rekruitment untuk PTPS sebanyak 311 orang yang dimana ada 5 TPS berada di lokasi khusus dan 306 TPS reguler dengan jumlah TPS yang ada di pemilihan 2024 di Kota Pangkalpinang.