Bangunan Tanpa PBG di Daan Mogot Tetap Beroperasi Meski Disegel, Ketegasan Pemkot Jakbar Dipertanyakan
- account_circle Ochin
- calendar_month Sab, 20 Des 2025

CDN.id, JAKARTA- Aktivitas pembangunan sebuah bangunan berstruktur baja berukuran besar di Jalan Daan Mogot KM 11 No. 38, Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, terus berlangsung meski telah dinyatakan melanggar ketentuan dan dikenai sanksi penghentian tetap oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat.
Pantauan di lokasi menunjukkan, bangunan tersebut tetap dikerjakan meski telah dipasangi spanduk merah bertuliskan “Bangunan Ini Dikenakan Penghentian Tetap (Disegel)” oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Barat. Fakta ini memunculkan tanda tanya besar terkait efektivitas penegakan aturan di lapangan.
Bangunan tersebut diketahui tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Dalam regulasi tersebut, Pasal 24 mewajibkan setiap penyelenggaraan bangunan gedung memiliki persetujuan, sementara Pasal 40 mengatur sanksi administratif bagi bangunan yang berdiri tanpa izin.
Namun hingga Selasa (20/12/2025), kegiatan pembangunan tetap berjalan seolah tidak pernah ada peringatan maupun penyegelan dari otoritas berwenang.
Kondisi ini menuai keprihatinan masyarakat dan sejumlah kalangan pemerhati kebijakan publik. Mereka menilai fenomena tersebut mencerminkan lemahnya aparatur penegak peraturan daerah, khususnya di wilayah Jakarta Barat. Aparatur dinilai tidak menunjukkan ketegasan dalam menindak pelanggaran, sehingga sanksi administratif kerap diabaikan oleh pelaku usaha maupun pengembang.
- Penulis: Ochin
