Bangunan Tanpa PBG di Daan Mogot Tetap Beroperasi Meski Disegel, Ketegasan Pemkot Jakbar Dipertanyakan
- account_circle Ochin
- calendar_month Sab, 20 Des 2025

Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan (LSM PPHK) Provinsi DKI Jakarta, Bung Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., menyebut situasi ini sebagai cerminan persoalan yang telah mengakar di tingkat aparatur wilayah.
“Pelanggaran seperti ini seolah sudah menjadi budaya. Peringatan dan sanksi tidak lagi diindahkan oleh pelaku pelanggaran karena aparatur tidak tegas. Akibatnya, aturan dianggap remeh,” ujar Awy, Sabtu (20/12).
Menurut Awy, kontrol sosial dari masyarakat selama ini tidak mendapatkan respons yang memadai. Ia mengungkapkan, pihaknya telah berulang kali menyampaikan masukan dan laporan, termasuk melalui aplikasi pengaduan resmi Pemprov DKI Jakarta, JAKI, namun hasilnya dinilai tidak menyentuh substansi persoalan.
“Sejak terbitnya SP1, SP2, hingga SP3, aparatur seakan menutup mata dan telinga. Laporan resmi kami hanya berakhir di atas kertas, tanpa tindakan nyata di lapangan,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, LSM PPHK berencana menempuh langkah lanjutan dengan melibatkan aparat penegak hukum. Awy menyatakan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta guna mendorong penyelidikan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk potensi kerugian retribusi daerah bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
- Penulis: Ochin
