Awas, Ada Hak Angket

oleh
oleh

Simpul kata, Hak Angket adalah mekanisme dan instrumen untuk mengontrol jalannya praktik pemerintahan dan kekuasaan. Ini menjadi praktik yang sangat sah di negara-negara demokratis. Tidak perlu lagi kita persoalkan. Sekarang, pihak yang tidak menyetujui penggunaan Hak Angket berdalih bahwa hasil penggunaan hak tersebut sia-sia, mubazir dan sebagainya, karena tidak akan memengaruhi hasil perhitungan pemilihan presiden, yang bisa membatalkan hasil pilpres tersebut.

Kata mereka, kalau mau bersoal tentang hasil pilpres, dibawa ke ranah hukum saja, yakni Mahkamah Konstitusi. Itu benar, karena ujung dari Hak Angket adalah rekomendasi belaka. Namun, yang hendak dijadikan isu utama dalam penggunaan Hak Angket kali ini bukan masalah kalkulasi perbedaan suara yang sangat mencolok antara pasangan No 2 dengan pasangan No 1 dan 3.

Yang hendak disoal dalam penggunaan Hak Angket adalah proses pemilu yang dinilai penuh aroma busuk. Proses pemilu adalah proses politik, karena itu, salurannya pun saluran politik, yakni DPR. Katakanlah, misalnya, Hak Angket tersebut menyoal masalah bantuan sosial (bansos) yang disalahgunakan oleh penyelenggara negara untuk memenangkan pasangan tertentu.

Bansos tersebut memang tidak bisa dihitung secara eksak korelasinya dengan perolehan suara. Namun, bansos yang digelontorkan oleh Presiden Jokowi menjelang pilpres, terendus ketidakberesannya.

Coba kita lihat, jumlah bansos yang digelontorkan Jokowi sejak dua tahun terakhir, jauh lebih banyak dibanding bansos selama masa Covid-19 berlangsung, padahal eskalasi dan daya mematikan Covid-19 jauh lebih dahsyat. Pemerintah mengatakan, bansos yang banyak digelontorkan menjelang pemilu karena banyak yang kena dampak El Nino.

Alasan ini tentu saja kurang betah tinggal di pikiran orang yang berakal waras. Dampak El Nino terfokus pada petani. Bukan terhadap orang-orang yang tinggal di perkotaan. Jadi bagaimana dengan bagi-bagi bansos di kota Jakarta, khususnya di depan Istana Negara? Di situlah masalah utamanya. Bansos itu harus ditujukan kepada orang tertentu yang memiliki alamat dan status ekonomi yang jelas dan harus dibantu. Semua ini ada dasar hukumnya.

Searas dengan ini, timbul pertanyaan, mengapa sejak Gibran Rakabuming Raka dinyatakan lolos menjadi calon Wapres RI, jumlah bansos yang digelontorkan di daerah tertentu, misalnya Jawa Tengah, naik melangit, dan berapa kali Jokowi mengunjungi daerah tersebut selama putranya lolos jadi calon.

Hal-hal inilah yang hendak disoal di DPR kelak. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban para anggota Dewan kepada rakyat yang mereka wakili, karena bagi-bagi bansos tanpa acuan sesuai aturan main adalah pemborosan uang negara dan penyalahgunaan kekuasaan. Hak Angket juga bisa menyoal kelak mengapa aparat negara, termasuk para kepala desa, dilibatkan memenangkan pasangan calon tertentu, dan mengalahkan pasangan lainnya. Ini bukan rahasia lagi.

No More Posts Available.

No more pages to load.