Aksi “Mata Elang” Kian Beringas di Jakarta Barat, Anggota BPPKB Jadi Korban Pengeroyokan
- account_circle Ochin
- calendar_month Sen, 10 Nov 2025

Berdasarkan Pasal 365 KUHP, tindakan merampas barang milik orang lain dengan ancaman atau kekerasan termasuk perampokan. Jika disertai intimidasi atau pemerasan, bisa dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Sementara, menurut hukum perdata, eksekusi barang jaminan hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan (fiat eksekusi), bukan di jalan umum.
“Selama belum ada penetapan pengadilan, penarikan kendaraan di jalan itu ilegal. Apalagi jika dilakukan dengan kekerasan. Ini sudah melanggar hukum pidana,” tegas Faisal.
Krisis Kepercayaan dan Ancaman Konflik Sosial
Faisal menilai, jika aparat tidak segera bertindak tegas dan transparan, potensi konflik horizontal bisa meningkat. Apalagi jika masyarakat mulai melakukan perlawanan terhadap aksi-aksi Mata Elang yang dianggap sudah seperti begal legal.
“Fenomena ini bukan hanya soal kredit macet, tapi sudah menjadi masalah sosial. Ada potensi vigilante justice dari masyarakat karena hilangnya rasa aman,” ujar Haris.
Warga Menanti Ketegasan Nyata
Kini, masyarakat Jakarta Barat menunggu langkah nyata kepolisian membersihkan jalanan dari aksi premanisme berkedok penagihan utang.
Sebab bagi warga, rasa aman jauh lebih penting daripada alasan kontrak kredit.
“Kalau hukum tak ditegakkan, nanti semua orang bisa jadi ‘mata elang’ seenaknya,” kata Faisal menutup percakapan dengan media.
Aksi Mata Elang menggambarkan pergeseran fungsi sosial dari penegakan hukum formal ke hukum jalanan (street justice). Ketika aparat gagal memastikan keadilan prosedural, kelompok seperti ini tumbuh memanfaatkan celah hukum dan lemahnya pengawasan, menjadi simbol “otoritas alternatif” di ruang publik berbahaya karena menciptakan normalisasi kekerasan atas nama penagihan.(®)
- Penulis: Ochin
